Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda.
Modusnya, pelaku sengaja mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Setelah korban mabuk, pelaku melancarkan aksinya.
Korban sempat melawan, namun dia tak berdaya karena dalam kondisi mabuk.
Diduga, pelaku rudapaksa itu adalah pemuda berinisial TD (25), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
TD telah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon dan sedang dipemeriksa. Petugas meringkusnya pada Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Modus Beri Ancaman, Penjual Pecel Lele di Tangerang Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Beraksi Belasan Kali
Baca juga: Pria Beristri di Blitar Rudapaksa Tetangga yang Masih SMP hingga Hamil, Modus Beri Uang dan Snack
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyebut kasus rudapaksa itu terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mencekoki korban rudapaksa dengan miras jenis ciu yang dibeli seharga Rp 20 ribu.
"Korban dan tersangka saling mengenal dan mereka menenggak miras bersama beberapa saksi lainnya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan, korban yang terpedaya dan mabuk setelah menenggak miras diajak ke rumah salah satu temannya untuk beristirahat.
Rumah tersebut hanya ditempati teman korban karena kedua orang tuanya tinggal dan bekerja di DKI Jakarta sehingga hanya pulang sesekali ke Cirebon.
Lalu, korban rudapaksa pun dipersilakan beristirahat di salah satu kamar di rumah temannya.
TD tiba-tiba masuk ke kamar itu dan memerkosa korban.
Baca juga: Pria di Lampung Rudapaksa Gadis Remaja, Modus Pelaku Ancam Viralkan Video Milik Korban
Korban berusaha melawan dan menolak ajakan pelaku rudapaksa, TD tetap memaksa untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Korbannya tidak berdaya, karena sebelumnya dicekoki miras. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku rudapaksa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis di Bawah Umur Asal Kabupaten Cirebon Jadi Korban Rudapaksa Usai Dicekoki Miras