Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Baca juga: Pengendara Moge Santuni Keluarga Bocah Kembar Rp 50 Juta, Kapolda: Itu Akan Jadi Pertimbangan Hakim
Baca juga: Pengendara Moge di Bandung Diduga Aniaya Pengendara Lainnya Karena Terjatuh saat Mau Belok
Polisi Ungkap Kronologinya
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, rombongan besar kendaraan moge ini tengah melakukan touring ke Pangandaran.
"Tapi ada yang tertinggal tiga kendaraan, nah tiga kendaraan ini menyusul di belakang," ujarnya di Polda Jabar, Senin, dilansir Kompas.com.
Dalam perjalanan, seorang anak menyeberang jalan, dan akhirnya tertabrak kendaraan moge yang tengah menyusul rombongan itu.
"Ada satu orang yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor, dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi, akhirnya keduanya meninggal di tempat," terangnya.
Baca juga: Jatuh saat Putar Balik, Pengendara Moge Malah Salahkan Pemotor, Aniaya dan Ancam Korban
Baca juga: Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?
Proses Hukum Berlanjut meski Pengendara Moge Beri Santunan
Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara moge yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia itu tetap berlanjut.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya di Lembang, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta, dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.
Saksi Mata Sebut Korban Terpental