News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motor Gede Tabrak Anak Kembar

FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta."

Baca juga: Pengendara Moge Santuni Keluarga Bocah Kembar Rp 50 Juta, Kapolda: Itu Akan Jadi Pertimbangan Hakim

Baca juga: Pengendara Moge di Bandung Diduga Aniaya Pengendara Lainnya Karena Terjatuh saat Mau Belok

Polisi Ungkap Kronologinya

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, rombongan besar kendaraan moge ini tengah melakukan touring ke Pangandaran.

"Tapi ada yang tertinggal tiga kendaraan, nah tiga kendaraan ini menyusul di belakang," ujarnya di Polda Jabar, Senin, dilansir Kompas.com.

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Padna)

Dalam perjalanan, seorang anak menyeberang jalan, dan akhirnya tertabrak kendaraan moge yang tengah menyusul rombongan itu.

"Ada satu orang yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor, dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi, akhirnya keduanya meninggal di tempat," terangnya.

Baca juga: Jatuh saat Putar Balik, Pengendara Moge Malah Salahkan Pemotor, Aniaya dan Ancam Korban

Baca juga: Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Proses Hukum Berlanjut meski Pengendara Moge Beri Santunan

Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara moge yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia itu tetap berlanjut.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban.

Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya di Lembang, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta, dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.

Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada pihak keluarga dua bocah kembar yang meninggal dunia karena tertabrak motor gede, Senin (14/3/2022). (Tribun Jabar/Padna)

Saksi Mata Sebut Korban Terpental

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini