TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - Polisi menetapkan dua pelaku kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Bengkulu sebagai tersangka.
Dua tersangka berinisial Ba warga Perumahan Indah Lestari, Kota Bengkulu dan AS, warga Talang Sali, Kabupaten Seluma.
Ba dan AS diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu pada Senin (14/3/2022) lalu.
"Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Kota Bengkulu, dan untuk proses selanjutnya masih dalam pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com (Tribun Network), Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Polres Bengkulu Ungkap Dugaan Penimbunan Hampir 1 Ton Minyak Goreng
Saat penangkapan, petugas juga menemukan hampir satu ton liter mintak goreng yang kedua tersangka timbun di dalam gudang di Perumahan Betungan Indah Lestari, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.
Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik. Diketahui bahwa minyak goreng yang diamankan pihak Polres Bengkulu ini ternyata bukan berasal dari Kota Bengkulu.
"Dari pengakuan terduga pelaku penimbunan, minyak goreng ini berasal dari luar Kota Bengkulu dan dikirim melalui ekspedisi pribadi berjenis truk," ujar kasat.
Hingga saat ini kedua tersangka sedang dalam pendalaman dan pengembangan kasus.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga dan kita sedang dalami asal muasal minyak goreng tersebut yang berjumlah 75 dus," ujarnya.
Kedua tersangka penimbunan minyak goreng ini telah beroperasi selama dua bulan terakhir di masa-masa kelangkaan minyak goreng di Kota Bengkulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Jadi Tersangka, Penimbun Minyak Goreng di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara