News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Oditur Militer akan Hadirkan Dokter yang Autopsi Handi, Perkuat Dakwaan Pembunuhan Kolonel Priyanto

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan menghadirkan dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Handi Saputra terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan di Nagreg.

Wirdel mengatakan rencananya dokter tersebut akan dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Kamis (24/3/2022) pekan depan.

Ia menjelaskan keterangan dokter tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Priyanto.

Baca juga: Anak Buah Kolonel Priyanto Ceritakan Proses Pencarian Sungai hingga Sejoli Handi-Salsabila Dibuang 

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini

Wirdel juga menjelaskan dakwaan primer yang diajukan terhadap Priyanto adalah pasal pembunuhan berencana dengan subsidernya yakni pembunuhan. 

Apabila berbicara mengenai pembunuhan, lanjut dia, maka dugaannya adalah korban dibuang dalam keadaan masih hidup.

Dari fakta yang terungkap di persidangan pada Selasa (15/3/2022), kata dia, empat orang saksi yang menyaksikan kecelakaan tersebut mengatakan bahwa Handi masih hidup.

Para saksi mengatakan hal tersebut karena mengaku melihat Handi masih melakukan gestur kesakitan, bergerak, dan bernapas.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Kopda Andreas Menyesal dan Was-was Ketika Kasus Nagreg Viral

Baca juga: Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila

Kesaksian tersebut juga memperkuat hasil visum et repertum yang menyatakan ada pasir di dalam rongga pernapasan Handi.

Hal tersebut, kata dia, mengindikasikan bahwa Handi dibuang saat masih hidup.

"Keterangan dokter harus mendukung dakwaan dan semua unsur yang ada di pasal-pasal yang kami dakwakan," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Wirdel mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang menemukan jenazah Handi dan Salsabila di Banyumas dan Cilacap.

"Sidang minggu depan yang akan kami saksikan adalah saksi yang akan menemukan mayat yang di Banyumas sama Cilacap. Jadi ada beberapa orang saksi yang menemukan di sana," kata dia.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsidair ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini