"Saya telah ditipu oleh Azman ratusan juta terkait dengan kasus ini," kata korban berinisial IM.
Kemudian, IM juga mengatakan, dalam pembelian bahan bangunan, Azman menggunakan Cek pembayaran kosong untuk membayar.
Setelah dicek ke bank, ternyata cek tersebut kosong, alias tidak ada uang.
"Sewaktu dikasih cek itu, aku sempat keliling untuk mengecek apakah ada pengambilan uang dengan itu. Ternyata, tidak ada uang dalam bank atas nama di cek tersebut," ungkapnya.
Atas kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Bukan hanya IM, banyak korban lain yang juga telah ditipu dan digelapkan uangnya oleh Azman.
Akibat perbuatannya, Azman disangkakan melanggar pasal 8 ayat (3) b, 138 ayat (1) dan 139 KUHAP.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Anggota DPRD Langkat Azman Dijebloskan ke Rutan Tanjung Pura, Terkait Kasus Penipuan