News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri di Sigi, Pelaku Sudah Beraksi Berulang Kali

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis remaja berumur 14 tahun ayah tiri di di Sigi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah gadis remaja 14 tahun berinisial JTM.

Sementara pelakunya ayah tiri korban, Petrus Mandaling alias Andre alias Papa Dede.

Baik pelaku maupun korban sama-sama tinggal di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak membenarkan kasus ini.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Tiga Pemuda Berulang Kali, Terungkap saat Korban Tak Pulang ke Rumah

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku pada Jumat (18/3/2022).

"Anggota Sat Reskrim Polres Sigi berhasil menangkap pelaku pencabulan di bawah umur terjadi di dua desa yakni Desa Kalukubula dan Desa Sungku, " ungkap Kapolres Sigi, Jumat (18/3/2022).

Satreskrim Polres Sigi menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak, Jumat (18/3/2022). Pelaku bernama Petrus Mandaling alias Andre alias Papa Dede dari Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. (TribunPalu.com/Moh Salam)

Perwira Menengah Polri itu menyebutkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali kepada anak tirinya.

"Jadi kejadian terakhir itu waktu malam tahun baru 2021," ujar Reja.

Baca juga: Modus Beri Ancaman, Penjual Pecel Lele di Tangerang Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Beraksi Belasan Kali

Kasus pencabulan itu terungkap saat korban bercerita dengan temannya berinisial KA.

Rekan korban itulah yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga JMT.

"Berawal dari anak JMT bercerita kepada temannya yang bernama KA, dan setelah anak JMT bercerita tentang hal tersebut, KA melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga JMT, sehingga terungkaplah kalau pelaku bernama Petrus sudah menyetubuhi korban," jelas mantan Kapolres Bangkep itu.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti antara lain satu rok panjang warna hitam, satu BH warna cokelat dan satu celana dalam merah muda milik korban.

Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Setubuhi Anak Tirinya Hingga 3 Kali, Pria Paruh Baya di Sigi Ditangkap Polisi

(TribunPalu.com/Moh Salam)

Kasus ayah rudapaksa anak tiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini