Dony pun menanyakan pada Sweetha siapa sosok pria tersebut, yang kemudian menjadi alibi pelaku menghabisi korban.
Di dalam hotel, ia mencekik korban hingga tewas.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada dua motif Dony membunuh Sweetha.
Pertama, cemburu karena dibandingkan dengan teman laki-laki korban.
Kedua, panik lantaran Sweetha ingin bertemu anaknya.
Pelaku kemudian membungkus korban menggunakan sarung dan dibuang ke tempat yang sama seperti MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman."
"Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," kata Djuhandani, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Biasanya Garang, Kombes Djuhandani Menangis Ceritakan Cara Pelaku Bunuh MFA Lalu Dilempar dari Tol
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Terungkap Berkat Media Sosial, Berikut Kronologinya
Akibat perbuatannya, Dony terancam hukuman penjara 15 tahun.
Ia dijerat pasal berlapis, meliputi PAsal 338 KUHP dan Pasal 80 juncto 76c tentang Perlindungan Anak.
"Ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan sepertiga dari ancaman," pungkas Djuhandani.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Riska Farasonalia)