TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Dony Christiawan Eko Wahyudi, pelaku pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya, MFA (5).
Dony tega membunuh MFA saat bocah malang itu dititipkan Sweetha padanya.
Ia membuang jasad MFA di kolong jembatan Tol Semarang-Bawen KM 425 Susukan, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (20/2/2022).
Beberapa hari kemudian, Dony menghabisi nyawa Sweetha lantaran merasa cemburu pada korban, sebagaimana diberitakan TribunJateng.com.
Usai mencekik korban, Dony juga membuang jasad Sweetha di tempat yang sama seperti MFA pada Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kronologi Bidan dan Anaknya Dibunuh Tunangan Hingga Jasadnya Dibuang di Kolong Jembatan Tol Semarang
Baca juga: Pembunuhan Bidan Sweetha Terungkap, Pelaku Kekasih Sendiri dan Sebelumnya Bunuh Anak Korban
Jasad Sweetha pertama kali ditemukan pada Minggu (13/3/2022).
Mengutip Kompas.com, tiga hari kemudian, Rabu (16/3/2022), jasad MFA yang tinggal kerangka juga ditemukan.
Lantas, siapakah sosok Dony Christiawan?
Masih dilansir TribunJateng.com, Dony yang berusia 31 tahun berasal dari Kabupaten Rembang.
Ia berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan bekerja di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.
Dony dan Sweetha saling mengenal sejak Oktober 2021 saat keduanya sama-sama bertugas menjadi vaksinator.
Hubungan mereka pun berlanjut sebagai sepasang kekasih.
Lain dengan Sweetha yang berstatus janda, Dony rupanya masih memiliki istri sah dan seorang anak.
Kendati demikian, Dony nekat mendatangi keluarga Sweetha untuk melamar korban.
"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," papar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, saat rilis kasus Jumat (18/3/2022).
"(Tapi) pelaku masih terikat perkawinan dan punya satu anak dari istri sah," tambahnya, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sosok Bidan Sweetha di Mata Tetangga, Sosok yang Ramah dan Baik
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang, Terungkap Berkat Medsos, Pelaku Ditangkap di Polda Jateng
Kronologi Pembunuhan
Dony Christiawan nekat membunuh MFA, anak bidan Sweetha, lantaran dinilainya nakal.
Aksi kejamnya ini bermula saat Sweetha menitipkan MFA pada Dony karena sudah merasa percaya.
Seperti diketahui, Dony dan Sweetha menjalin hubungan spesial sejak mereka kenal Oktober 2021 lalu.
Kendati demikian, Dony tega membunuh MFA di rumah korban di Kota Semarang.
Dikutip dari TribunJateng.com, korban disiksa dan tak diberi makan hingga kelaparan.
Tak hanya itu, Dony juga menyekap MFA di dalam kamar hingga korban mati lemas.
Setelahnya, ia membuang jasad MFA di kolong jembatan Tol Semarang-Bawen KM 425 Susukan, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang, Minggu (20/2/2022), dalam keadaan telanjang.
Beberapa hari kemudian, Sweetha meminta agar Dony mempertemukan dirinya dengan sang anak.
Merasa panik, Dony lalu mengajak Sweetha bertemu di exit Tol Sukun, Banyumanik, Kota Semarang.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Kapolda Jabar: Semoga Jadi Kado Bulan Puasa
Baca juga: Penampakan Tersangka ES yang Tega Bunuh Istrinya Sendiri di Bengkulu: Pisah Ranjang Sejak Sebulan
Dari sana, keduanya menuju sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Saat di hotel tersebut, Sweetha kebetulan melambaikan tangan dengan seorang pria.
Dony pun menanyakan pada Sweetha siapa sosok pria tersebut, yang kemudian menjadi alibi pelaku menghabisi korban.
Di dalam hotel, ia mencekik korban hingga tewas.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada dua motif Dony membunuh Sweetha.
Pertama, cemburu karena dibandingkan dengan teman laki-laki korban.
Kedua, panik lantaran Sweetha ingin bertemu anaknya.
Pelaku kemudian membungkus korban menggunakan sarung dan dibuang ke tempat yang sama seperti MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman."
"Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," kata Djuhandani, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Biasanya Garang, Kombes Djuhandani Menangis Ceritakan Cara Pelaku Bunuh MFA Lalu Dilempar dari Tol
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Terungkap Berkat Media Sosial, Berikut Kronologinya
Akibat perbuatannya, Dony terancam hukuman penjara 15 tahun.
Ia dijerat pasal berlapis, meliputi PAsal 338 KUHP dan Pasal 80 juncto 76c tentang Perlindungan Anak.
"Ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan sepertiga dari ancaman," pungkas Djuhandani.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Riska Farasonalia)