TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Delapan warga Kota Ambon diduga mencoba menyelundupkan minyak goreng ke Baubau, Sulawesi Tenggara, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Ke delapan warga tersebut masing-masing berinisial R, L, W, L, A, LM, S, dan LS.
Kini mereka masih menjalani wajib lapor ke Kantor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mereka diperiksa dan menjalani wajib lapor setelah polisi menggagalkan upaya penyelundupan 5.136 liter minyak goreng dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rabu (16/3/2022).
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengakui pemeriksaan terhadap delapan pemilik ribuan liter minyak goreng itu telah dilakukan.
"Belum ada tersangka. Kedelapan warga itu hanya wajib lapor," ujar Moyo, Senin (21/3/2022).
Moyo menegaskan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Belum adanya tersangka dalam kasus itu, kata Moyo Utomo, karena hingga kini penyidik masih terus menyelidiki kasus tersebut.
"Itu kasusnya masih diselidiki," ujarnya.
Polisi telah meningkatkan pengawasan di pintu keluar dan masuk Kota Ambon. Khususnya di pelabuhan.
"Iya kita tingkatkan razia di pelabuhan, karena itu atensi langsung dari pimpinan," ujarnya.
Baca juga: Menperin Minta Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM
Sebelumnya, aparat Polres Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menggagalkan penyelundupan 5.136 liter minyak goreng di pelabuhan tersebut, Rabu (16/3/2022).
Ribuan liter minyak goreng tersebut oleh para pemiliknya dikemas di dalam karton yang dibungkus dengan 107 karung. Setelah disita, ribuan liter minyak goreng itu langsung diamankan ke kantor polisi.
Adapun delapan pemilik minyak goreng ikut dibawa ke kantor polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ketahuan Coba Selundupkan Minyak Goreng ke Bau-bau, 8 Warga Ambon Ini Wajib Lapor