News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Identitas 8 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembongkaran kuburan salah satu korban tewas akibat kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin, Sarianto di Dusun II V Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Sabtu (12/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-ang alias Cana.

Kedelapan tersangka tersebut kini sudah ditahan di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah.

Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

"Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Delapan orang itupun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut.

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.

"Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya.

Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: Kesaksian Baru Mantan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Alami Penyiksaan tapi Tidak Bisa Melawan

Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi, termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin dan adik kandung perempuannya Sribana Perangin Angin yang tak lain ketua DPRD Langkat.

Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut.

Pemeriksaan Dewa Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.

Sementara pemeriksaan Sribana Perangin Angin dilakukan pada Sabtu 19 Maret lalu. (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Maut, Ini Daftar Inisial Para Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini