Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN -- Dua kali mendekam di penjara belum membuatnya insyaf.
Pria berinisial RS (26) warga Desa/Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah kembali beraksi mencuri pencurian handphone di wilayah Kecamatan Gombong.
Untuk ketiga kalinya, ia harus mendekam di penjara karena kasus pencurian.
Pelaku diduga mencuri 14 unit handphone di counter handphone, di Jalan Yos Sudarso Timur, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, milik IR (23) pada Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, tersangka beraksi saat konter ditinggal pemiliknya pulang ke rumahnya di Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Hilangkan Ponsel hingga Pindahkan Isi Rekening, Bareskrim Polri Duga Ada yang Ngajarin Indra Kenz
"Saat melakukan pencurian, counter handphone korban kosong karena saat malam hari tidak ada yang menunggui," jelas Kompol Edi Wibowo, Jumat (25/3/2022).
Tersangka membuka pintu belakang counter dengan cara membuka gerendel menggunakan tangan melalui ventilasi.
Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak handphone serta sparepart handphone dan beberapa voucher pulsa yang di dalam counter, serta uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.
Peristiwa ini diketahui korban pada hari Senin (7/3/2022), saat berangkat kerja.
Beberapa hari sebelum peristiwa pencurian, tersangka sempat melakukan survei di counter handphone milik korban dengan berpura-pura membeli pulsa.
Dalam catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020 karena kasus pencurian sepeda motor.
Kini di tahun 2022, tersangka kembali melakukan aksi pencurian dan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sudah Dipenjara 2 Kali, SR Kembali Dibui karena Kasus Pencurian di Kebumen