TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary menyebut bahwa kebijakan pemberhentian LKM-NIK terlalu prematur. Seperti yang disampaikan dalam surat Wali Kota nomor 440/2169/DINKES pada tanggal 23 Maret 2022, terhitung Tanggal 1 April 2022 Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan kerja samanya.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi Masyarakat Kota Bekasi, padahal menurut Latu Har Hary yang senantiasa perhatian dengan masalah kesehatan, kebijakan penghentian LKM NIK dinilai terlalu prematur karena Kota Bekasi masih belum mencapai UHC (Universal Health Coverage) di mana baru tercapai 85% penduduk Kota Bekasi yang memiliki BPJS. Sedangkan untuk mencapai UHC, dibutuhkan tingkat kepesertaan mencapai 95%.
Di Tahun 2022 dianggarkan Rp64 miliar untuk Jamkesda, dengan target peserta sebanyak 235.371 jiwa. Memang direncanakan akan ada penambahan kepesertaan BPJS sebanyak 169,869 jiwa pada bulan Maret sampai April, tapi hal itu baru bisa menaikkan angka 90% dari UHC dan masih dibutuhkan 136.652 jiwa peserta baru lagi untuk mencapai 95% dan mencapai UHC.
Kondisi inilah yang Menurut Bang Jampang, sapaan akrab Latu Har Hary, agar pemerintah Kota Bekasi dapat terus memberikan layanan LKM-NIK sebagai pendamping bagi mereka yang belum memiliki BPJS atau memiliki BPJS tapi iurannya tertunggak dan belum menjadi kepesertaan BPJS PBI APBD.
"Kami di Komisi IV tentu sangat mendukung Kota Bekasi untuk percepatan UHC, tapi melihat kondisi di lapangan tentunya kita juga jangan terlalu terburu-buru melepas kebijakan LKM-NIK. Idealnya sampai akhir tahun 2022 LKM-NIK masih dibutuhkan sebagai pendampingan, karena Kesehatan menjadi hal yang utama yang layanannya harus diberikan kepada masyarakat kota Bekasi," sebutnya.
DPRD Kota Bekasi harus segera memanggil Plt. Wali Kota, Dinas dan stakeholders terkait untuk bisa mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait permasalahan ini agar masyarakat kota Bekasi tidak khawatir ataupun dirugikan. (*)