TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka penganiaya penghuni di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.
Namun, delapan tersangka penganiayaan hingga tewas itu tidak ditahan.
Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Lanjut Tatan, ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Kaget
"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin."
Polisi menyatakan delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Mereka diwajibkan lapor ke Polda Sumut.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,"kata Tatan.
Baca juga: Tersangka Anak Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Berjanji Hadir di Polda Sumut
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Polda Sumut bakal melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa beberapa saksi lagi.
Polisi akan memeriksa manajemen perusahaan kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.
"Melakukan pemeriksaan manajemen terhadap salah satu perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang digunakan untuk mempekerjakan warga yang ada di dalam kerangkeng," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani.
Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Kedua soal tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Baca juga: Polda Sumut Panggil 8 Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Besok
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah setelah sepekan di dalam kerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.
Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi, termasuk ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin.
(Penulis: Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLISI Sebut Karena Kooperatif, Tersangka Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor