Ia lalu meminta NM untuk ditemani mengisi token listrik.
Saat keduanya keluar rumah, pelaku sudah ada di depan kontrakan tersebut.
Brigadir AN ternyata sengaja mematikan arus listrik agar korban keluar rumah.
Pelaku kemudian langsung mendatangi korban dan mencacinya.
Pelaku juga menyiram bensin ke tubuh korban.
W sempat mencegah pelaku agar menghentikan tindakannya.
Bripda AN lalu membakar korban dengan korek api yang dipegangnya.
Melihat korban terbakar, pelaku kemudian menarik korban dan dipeluknya.
Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Korban menderita luka bakar hingga 80 persen dan harus dirawat di ruang ICU RSUD Muara Enim.
Sementara pelaku mengalami luka bakar di kedua tangan dan sedikit bagian wajahnya.
Kini pelaku ternacam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
"Bila pelaku terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya adalah PTDH kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (15/3/2022), mengutip Tribun Sumsel.
Pihak kepolisian kini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena pelaku masih dirawat.
Namun Supriadi mematikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul BREAKING NEWS: Nengsi Marlina Korban Dibakar Polisi Polres Lahat Meninggal, Kasus Polisi Bakar Pacar
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel)