News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Wanita 42 Tahun di Kuningan Dihabisi Teman Kencan setelah Bercinta, Pelaku Seorang Mahasiswa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Polisi saat menjelaskan kasus seorang wanita dihabisi teman kencannya dan (KANAN) Jasad korban Neng Enci saat terbujur kaku di dalam kosnya.

"Dalam paru-paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban," tambah Dhany.

Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku membuat skenario seloah-olah korban bunuh diri.

Pelaku meletakkan secarik kertas bertulisan 'Gue Cape Hidup' dan obat insektisida di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kuningan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini