"Dalam paru-paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban," tambah Dhany.
Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku membuat skenario seloah-olah korban bunuh diri.
Pelaku meletakkan secarik kertas bertulisan 'Gue Cape Hidup' dan obat insektisida di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kuningan.