Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan," ujarnya.
Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).
"Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan.
Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda.
Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda, korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selama dua pekan.
Baca juga: Seorang Petani Tewas Dipatuk Ular King Kobra di Kuningan, Berikut Kronologi Kejadiannya
Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta.
"Korban dan pelaku ini saling kenal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu usai melakukan bercinta.
Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa open BO begitu," katanya.
Motif Perampasan Nyawa
Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah melakukan bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
"Jadi, pelaku yang sudah boking dan melakukan bercinta.
Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.