News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Polda Sumut Periksa Istri Bupati Langkat Terkait Penganiayaan di Kerangkeng Manusia

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan dari atas rumah Bupati Langkat. Di rumah inilah terdapat kerangkeng yang diklaim sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Istri Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Tiorita Surbakti memenuhi panggilan Polda Sumut, Selasa (29/3/2022).

Tiorita akan diperiksa terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng manusia milik suaminya.

Selain memanggil dan memeriksa Tirita Surbakti, Polda Sumut juga memanggil Sribana Peranginangin, Ketua DPRD Langkat, adik kandung Terbit Rencana Peranginangin.

Dari amatan Tribun-medan.com, Tiorita Surbakti hadir mengenakan gamis berwarna cokelat muda.

Dia hadir didampingi kuasa hukum dan beberapa orang lainnya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Tiap Hari Telepon Kapolda Sumut Pantau Perkembangan Kasus Kerangkeng Manusia

Kuasa hukumnya, Sangap Surbakti mengatakan, kliennya dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat anak dan beberapa orang lainnya.

"Ada dua orang yang dipanggil ibu Tiorita Surbakti dan ibu Sribana Perangin-angin.Panggilannya terkait TPPO juga," kata Sangap Surbakti, Selasa (29/3/2022).

Sangap mengatakan adik kandung Bupati Langkat nonaktif, Sribana Perangin-angin hadir terlambat karena masih ada rapat.

Meski demikian, Sribana Peranginangin dipastikan hadir meski kemarin berhalangan.

"Ibu Sribana Senin panggilan. Cuma karena beliau Paripurna, minta dijadwalkan hari Selasa," ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penanganan kasus penganiyaan di kerangkeng, milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, oleh Polda Sumut, Selasa (29/3/2022).

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan, surat kepada Kapolri yang dikirimkan berupa kekecewaan para korban penganiayaan di kereng tersebut.

Baca juga: Dipakai Antar-Jemput Korban Kerangkeng, Polisi Sita Mobil Bekas Kampanye Terbit Rencana

Sebab, para korban mengaku kecewa dengan sikap Polda Sumut, yang masih membiarkan para tersangka hirup udara segar.

"Kita sudah kirimkan surat kekecewaan dari korban kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait sikap dari Polda Sumut, yang membiarkan begitu saja penanganan kasus ini," kata dia, melalui sambungan telepon seluler.

Dirinya heran, para tersangka penganiayaan hingga menyebabkan cacat permanen dan kematian, dibiarkan begitu saja, setelah usai diperiksa oleh penyidik Polda Sumut.

"Karena sudah ada yang meninggal dunia dan ini bukan perkara biasa, sudah ada yang meninggal dan cacat akibat penyiksaan," ungkapnya.

Dirinya membandingkan penanganan perkara di Indonesia, terkhusus Sumatera Utara dengan Amerika Serikat.

Baca juga: LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat

Di Amerika, menurutnya bila tersangka tidak ditahan, diminta untuk membayar sejumlah uang guna ganti rugi kepada korban. Yang nominalnya, sambungan mencapai 500 ribu Dollar AS.

"Kalau di AS begitu. Untuk kasus pembunuhan satu orang pelaku bisa dikenakan segitu. Jika di rupiah kan, jumlahnya mencapai 7,5 miliar," jelasnya.

Kemudian, Edwin mengatakan, jika ada delapan pelaku, maka nominal ganti rugi mencapai Rp 60 miliar.

Pihaknya juga berharap, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dapat bertindak melakukan pengawasan, terhadap kinerja Polda Sumut dalam menangani kasus ini.

Karena kerangkeng ini, belasan orang mengalami gangguan kejiwaan, belasan lainnya cacat permanen dan meninggal dunia.

(Penulis: Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Datang Pakai Gamis, Bini Terbit Rencana Peranginangin Diperiksa Polda Sumut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini