Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Kalimantan Tengah
TRIBUNNEWS.COM, KUALA KAPUAS - Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi keimigrasian yaitu melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Kalimantan Tengah Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah secara rutin melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian ke perusahaan-perusahaan yang memakai tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kuala Kapuas.
Tim dipimpin langsung oleh Arief Munandar (Kepala Divisi Keimigrasian) menuju kabupaten Kuala Kapuas yang ditempuh selama 4 jam dari Palangka Raya dan untuk menuju lokasi target berupa perkebunan kelapa sawit harus ditempuh lebih kurang 3 jam lagi dengan medan yang cukup jauh dan prasarana jalan perkebunan banyak yang rusak.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam rangka melakukan pengawasan orang asing yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan sekaligus pengolahannya menjadi CPO.
Pada PT Globalindo Agung Lestari yang mengelola 13.000 Hektar perkebunan kelapa sawit di desa Lamunti Dadahup Kabupaten Kuala Kapuas ditemukan 3 TKA WN Malaysia yang pada saat dilakukan pemeriksaan memiliki dokumen izin Tinggal KITAS yang masih berlaku yang di terbitkan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya.
Sedangkan pada PT Graha Inti Jaya yang merupakan anak perusahaan dari Tianjin Julong Group Co.Ltd China terletak di Desa Manusup Mantangai Kabupaten Kuala Kapuas pada pemeriksaan dokumen keimigrasian ditemukan 8 TKA WN China yang bekerja sesuai dengan jabatan yang terdapat dalam RPTKA.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka melakukan pengecekan on the spot apakah pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang diberikan selain pengawasan terhadap keberadaan orang asing lainnya di perusahaan tersebut.
Selain itu kepada perusahaan-perusahaan yang memakai tenaga kerja asing (TKA) baik itu Direktur perusahaan, Manager maupun staf akan kita lakukan pembinaan terutama terhadap kelengkapan dokumen khususnya dokumen keimigrasian berupa Paspor, KITAS dan izin tinggal lainnya,
Diharapkan perusahaan yang mempekerjakan TKA patuh dan tidak melanggar peraturan pemerintah yang berlaku.