Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).
"Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan. Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap AKBP Dhany Aryanda.
Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda, korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selama dua pekan.
Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta.
"Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa open BO begitu," katanya.
Motif Perampasan Nyawa
Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diapesiasi Bupati Kuningan
Bupati Kuningan H Acep Purnama apresiasi Polres Kuningan yang sudah menangkap pelaku.
"Terlepas sebagai mahasiswa, siapapun yang berbuat tindak kriminal harus bertanggungjawab," kata Acep Purnama,
Kemudian saat ditanya bahaya aplikasi open booking order, orang nomor satu di Kuningan ini menyebut bahwa itu bukan wilayah pemerintah dalam mengendalikan aplikasi.
Namun yang menjadi catatan dan perhatian itu adalah tingkah sosial lingkungan.
Baca juga: Seorang Petani Tewas Dipatuk Ular King Kobra di Kuningan, Berikut Kronologi Kejadiannya