Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Pasangan bukan suami istri diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan.
Mereka ketahuan di sejumlah tempat kos dan hotel.
"Sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran penyakit masyarakat.
Petugas kami berhasil mengamankan empat pasangan saat berdua di kamar hotel dan kosan," kata Agus Basuki, Kepala Satpol PP Kuningan, Kamis (31/3/2022).
Ia menambahan, penyisiran ini dilakukan di hotel dan kamar kos yang berada di pusat kota yang masuk wilayah Kecamatan Kuningan.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa di Kuningan Bunuh Wanita 42 Tahun Usai Bercinta, Awalnya Pelaku Minta Lagi
"Hasil penyisiran baru kami lakukan di seputar Kuningan kota.
Ini belum merambah ke daerah dan sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat," ujarnya.
Kemudian kepada pasangan bukan muhrim, kata Agus, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan pendataan melalui pernyataan, agar hal tidak terulang lagi.
"Untuk mereka yang kami tangkap di kamar kosan dan hotel melati. Ini akan dilakukan pendataan serta pembinaan, itu dilakukan sebagai pencegahan terhadap penyakit masyarakat," katanya.
Mengenai jumlah yang terjaring, kata dia, ada empat pasangan bukan muhrim termasuk mahasiswa yang sedang berdua di kamar kosan.
"Mereka ada mahasiswa dan warga dewasa yang diketahui sedang berduaan di kamar hotel melati," ucap Agus.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Bukan Muhrim Terciduk Satpol PP Kuningan di Kamar Kosan dan Hotel, Termasuk Mahasiswa