Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satu pegawai BPK Jabar, berinisial F yang terjerat kasus pemerasan pada ASN di Pemkab Bekasi lolos dari jeratan pidana.
Sementara satu pegawai BPK Jabar lainnya berinisial Amr telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada RSUD Bekasi dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi terkait laporan pemeriksaan keuangan.
"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikan ke penyidikan.
Terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama AMR, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidkan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
F dikembalikan ke BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan secara internal.
Baca juga: Sempat Buron, Tukang Siomay Tersangka Rudapaksa Terhadap Bocah 6 Tahun Ditangkap Polisi di Bekasi
"Ini baru hasil pemeriksaan awal kami, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti," ucapnya.
Seandainya nantinya ditemukan alat bukti baru terhadap F maka tidak menutup kemungkinan F bakal kembali menjalani pemeriksaan.
Kepala Kanwil BPK Jabar Agus Khotib menambahkan, pihaknya siap mendukung proses hukum yang sudah berjalan oleh Kejati Jabar.
"Kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja. Kalau butuh apa-apa kami siap memberikan keterangan lanjut," ujar Agus.
F, kata dia, memang belum terbukti. Namun, pihaknya bakal melakukan pembinaan melalui majelis kode etik.
"Nanti majelis kode etik akan bekerja memberi pembinaan terhadap oknum F ini," katanya.
Sementara terkait uang hasil sitaannya, setelah dilakukan perhitungan ulang totalnya berjumlah Rp. 351 juta.
Sebelumnya disebutnya hanya Rp. 350 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satu Pegawai BPK Jabar yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Bekasi Bebas dari Jerat Pidana