TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Putri Hanifa (25) dan M Ramon (37) dan Fikri (38) warga warga Palembang Sumatera Selatan ditangkap polisi terkait pencurian dengan kekerasan (curas).
Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang mengungkapkan peristiwa ini terjadi Samping Hotel Citra yang beralamat di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (29/3/2022).
Ketiganya ditangkap ditempat persembunyian masing-masing, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun dua pelaku Ramon dan Fikri harus ditindak tegas lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap walaupun sudah diberikan tembakan peringatan para pelaku tidak menghiraukan sehingga ditindak tegas.
Baca juga: 4 Pelaku Pencurian Modus Petugas PDAM dan PLN Ditangkap di Medan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya para pelaku atas laporan korban.
Modus para pelaku sendiri memanfaatkan aplikasi MiChat dan setelah bertemu korban barang berharga korban dengan mengancam korban menggunakan sajam," ungkapnya, Kamis (31/3/2022).
Lanjutnya, bahwa saat itu korban membuka aplikasi MiChat dengan maksud memesan perempuan dan dapat pesanan perempuan akan tetapi korban lupa namanya di aplikasi tersebut.
Terjadi kesepakatan harga akan tetapi tidak cocok lalu pelaku Putri mengirim pesan kepada korban untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Korban dari keterangannya tergiur dengan omongan pelaku yang mematikan secara gratis," katanya.
Baca juga: Mabuk Lem, Residivis Kasus Pencurian hendak Rudapaksa SPG di Surabaya
Lalu korban datang ke Hotel Citra menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian korban menghubungi pelaku Putri dan memberi kabar bahwa ia sudah sampai di Hotel Citra dan tidak lama kemudian pelaku Putri langsung ada di belakang sepeda motor milik korban lalu naik dan mengajak korban masuk ke lorong samping.
Lalu pelaku Putri meminta korban menunjukkan pesan di aplikasi michat tersebut dan korban menunjukkan ponselnya kepada Putri hingga terjadi tarik menarik ponsel milik korban dan pelaku Putri dan tidak lama datang pelaku Ramon dengan mengancam korban dengan sajam.
Lalu korban memohon meminta kembalikan ponsel miliknya akan tetapi pelaku Putri meminta tebusan uang sebesar Rp 500 ribu, lalu korban di bawa pelaku Ramon dan Putri dengan cara bonceng bertiga ke Alfamart dengan tujuan untuk tarik tunai.
"Tapi dari keterangan korban ke anggota kita di Alfamart itu sudah menunggu pelaku Fikri untkk mengajak korban ke ATM BNI di pasar burung ternyata uang korban cuma bisa di tarik sebesar Rp 100 ribu," katanya.
Saat itu pelaku Fikri menyuruh pelaku Putri dan Ramon pergi membawa ponsel milik korban tersebut, lalu korban memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku Fikri namun pelaku Putri dan Ramon sudah pergi dan pelaku Fikri langsung pergi setelah menerima uang tersebut.
Selain mengamankan ketiga pelaku, tambahnya, mengatakan anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa kotak ponsel merek Poco X3 Pro dan uang sisa hasil kejahatan Rp 10.000.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Usai Deal Tarif Kencan Lewat Medsos, Putri Hanifa dan Dua Teman Prianya Rampok Remaja di Depan Hotel