News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cinta Tak Berbalas, Seorang Pria Lakukan Pelecehan dan Bunuh Wanita Setelah Perhatiannya Diacuhkan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press konferensi pembunuhan wanita di Bergas Kabupaten Semarang, Kamis (31/3/2022). Tersangka membunuh wanita yang menolak cintanya

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pria berinisial MR (49) menghabisi wanita yang dicintai setelah korban SM (38) mengacuhkan perhatiannya.

Cinta pria asal Jetis, Ponowaren, Tawangsari, Sukohajo, Jawa Tengah tersebut tega mencekik dan melakukan tindak asusila terhadap korban SM karena cintanya yang tak berbalas.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan MR terjadi di sebuah gubuk yang berada di lingkungan Dusun Dendeng, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah polisi menerima laporan dari warga soal penemuan jasad wanita.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fantika mengatkan laporan temuan jasad wanita tersebut diterima pihaknya pada 23 Maret 2022.

"Ditemukan mayat wanita meninggal dunia di gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas pada pukul 15.30 WIB," kata AKBP Yovan Fantika, Kamis (31/3/2022) dilansir dari Tribunjateng.com.

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Kepolisian pun bergerak cepat merespons laporan penemuan jasad wanita itu.

Aparat langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, kepolisian pun menemukan sejumlah kejanggalan terhadap tubuh korban.

Lantas, jasad korban pun dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

"Dilakukan autopsi terhadap jenazah. Dari keterangan saksi, saat kejadian tersebut dan hasil autopsi bahwa kasus ini adalah pembunuhan," tegasnya.

Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Satpam di Semarang, Pelaku Tidur di Toko dan Sempat Ditegur Korban

Hasil otopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri).

Ditemukan luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada kemaluan korban.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman saksi yang diperiksa.

"Terutama fokus pada pemilik bangunan gubuk tersebut," katanya.

Gubuk tempat lokasi korban ditemukan merupakan milik MR.

Setelah diperiksa mendalam, akhirnya MR pun mengakui bilah dirinya yang menghabisi nyawa korban.

Cinta tak berbalas

Kepada polisi, MR mengaku bila dirinya sudah mengenal korban SM selama enam bulan.

Peristiwa pembunuhan berawal saat korban mengunjungi dirinya di gubuk pada 23 Maret 2022 pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

"Menurut pengakuannya, SM datang ke pondok tersangka pukul 08.00 pagi," katanya.

Dalam pertemuan digubuk tersebut, MR mengingatkan korban agar jangan pulang malam.

Nasehat yang diberikan MR kepada korban ssebagai bentuk perhatian.

Selain itu, pelaku menasihati korban karena curiga dan cemburu.

Baca juga: Cinta Tak Terbalas, Pria di Semarang Cabuli Lalu Bunuh Wanita 38 Tahun di Gubuk, Ini Kronologinya

Namun nasihat itu, ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung..

Korban saat itu meminta MR agar tidak terlalu mengurusinya karena belum ada ikatan hubungan.

Jawaban korban membuat MR marah.

Karena emosi MR langsung menampar korban.

Tamparan pelaku yang cukup keras membuat korban roboh dan pingsan.

Di saat korban pingsan, pelaku mencium wajah dan payudara korban.

Tak hanya itu, tersangka juga memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

Baca juga: Pencuri Ponsel Diamuk Warga Pasar Gunungpati Semarang Lalu Diminta Tidur di Selokan Tanpa Busana

"Selang beberapa waktu kemudian, korban sadar," ujar Kapolres.

Melihat korban sadar, pelaku langsung bereaksi mengambil sarung dan melilitkannya ke leher korban.

"Kemudian pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban sebanyak dua kali dan menyeretnya. Saat ditarik, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun

Penulis: Rezanda Akbar D

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Cinta Ditolak, MR Cabuli dan Cekik Warga Bergas Semarang Hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini