TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat melaporkan kasus kematian dua orang dalam aksi unjuk rasa penolakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (16/3/2022).
LBH melaporkan kasus tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jumat (1/4/2022).
“Kami laporkan, sehingga Kompolnas juga ikut mengawal proses hukum dan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kerusuhan,” kata anggota Kuasa Hukum LBH Papua dan Papua Barat, Aris Howay, Jumat.
“Demo damai tolak DOB di Yahukimo ini berakhir ricuh dan menyebabkan Delapan orang korban. Dua orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Siapa Dia?
Aris menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Kompolnas lantaran ada dugaan pelanggaran beberapa Undang-Undang (UU) oleh pihak kepolisian.
Yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
“Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak mempunyai dan memperluaskan pendapat sesuai hati nurani secara lisan atau tulisan,” jelasnya.
Aris mengatakan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekpresi dalam Pasal 13 Ayat 2 meyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta yang menyampaikan pendapat.
Baca juga: Demo Tolak DOB Terjadi di 4 Daerah Papua, Ada yang Ricuh Hingga Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan
Pasal 13 Ayat 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
“Namun yang terjadi kita lihat yang di Yahukimo, aparat kepolisian diduga terlibat dalam kerusahan saat demo damai tolak DOB di Yahukimo dan menyebabkan 8 orang menjadi korban, 2 orang korban meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, dalam UU tentang Kebebasan Berekpresi sebenarnya sangat jelas tugas aparat kepolisian. Yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan selama pelaksanaan demo damai atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Artinya tugas kepolisian sebenarnya pada saat demo tolak DOB di Yahukimo adalah menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” ucap Aris.
Aris menjelaskan, berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 9 termuat dengan jelas tugas dan wewenang Kompolnas. Diantaranya Pasal 9 bagian a, yaitu menerima dan mengadukan keluhan masyarakat kepada Polri.
“Tugas Kompolnas adalah menerima dan melanjutkan keluhan masyarakat ke Polri,” katanya.
Baca juga: Provinsi Papua Tidak Akan Punya Wakil Gubernur Pengganti Hingga 2024, Ini Penjelasannya
Sedangkan bagian b, meminta dan bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan pendapat dari masyarakat.
“Di bagian e lebih spesifik lagi adalah Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan pelanggaran disiplin, etika profesi dan melakukan penindakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Kasus kerusuhan tolak DOB di Yahukimo yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia saat ini telah ditangani Propam Polda Papua.
Aris berharap pihak Kompolnas ikut mengambil bagian dalam mengawal kasus ini dan ikut terlibat dalam setiap tahapan proses dugaan kode etik yang dilakukan aparat kepolisian saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo.
Baca juga: Massa yang Unjuk Rasa Tolak DOB di Nabire Papua Bentrok dengan Aparat Keamanan
“Laporan kami ke Kompolnas adalah bagaimana kasus ini dapat dikawal oleh Kompolnas secara langsung, terlepas dari tugas dan fungsi Propam Polda Papua yang melakukan tugas dan tanggung jawab untuk memeriksa anggota kepolisian yang terlibat saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo,” ujarnya.
Aris berharap, Polda Papua tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam menangani kasus kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 2 Orang Tewas Saat Demo DOB di Yahukimo, Kini Kasusnya Dilaporkan ke Kompolnas