News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Negeri Gresik Vonis Pria Ini 9 Bulan Penjara Karena Unggah Foto Ciuman dengan Istri Siri

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hasan (39) divonis 9 bulan penjara gara-gara mengunggah foto ciuman bersama istri siri di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK- Hasan (39) divonis 9 bulan penjara gara-gara mengunggah foto ciuman bersama istri siri di media sosial.

Pria asal Sampang ini mendapat vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur pada Rabu (30/3/2022).

Ketua Majelis Hakim PN Gresik Etri Widayanti mengatakan Hasan melanggar pasal 27 (ayat) 1 Jo pasal 45 (ayat) 1 UU tentang perubahan atas UU nomor 11/2008.

Baca juga: Bruce Willis Divonis Aphasia, Emma Heming Umumkan Suaminya Pensiun dari Dunia Akting

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara satu bulan kurungan,” kata Etri Widayanti.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 bulan.

Baca juga: Pemilik Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN di Medan Dipenjara 4 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan

“Kami pikir-pikir karena ini adalah permasalahan keluarga,” kata Bilmard, penasihat hukum terdakwa Hasan.

Penulis: Sugiyono

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Unggah Foto Ciuman dengan Istri Siri, Pria Asal Sampang Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini