TRIBUNNEWS.COM, GRESIK- Hasan (39) divonis 9 bulan penjara gara-gara mengunggah foto ciuman bersama istri siri di media sosial.
Pria asal Sampang ini mendapat vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur pada Rabu (30/3/2022).
Ketua Majelis Hakim PN Gresik Etri Widayanti mengatakan Hasan melanggar pasal 27 (ayat) 1 Jo pasal 45 (ayat) 1 UU tentang perubahan atas UU nomor 11/2008.
Baca juga: Bruce Willis Divonis Aphasia, Emma Heming Umumkan Suaminya Pensiun dari Dunia Akting
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara satu bulan kurungan,” kata Etri Widayanti.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 bulan.
Baca juga: Pemilik Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN di Medan Dipenjara 4 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan
“Kami pikir-pikir karena ini adalah permasalahan keluarga,” kata Bilmard, penasihat hukum terdakwa Hasan.
Penulis: Sugiyono
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Unggah Foto Ciuman dengan Istri Siri, Pria Asal Sampang Ini Divonis 9 Bulan Penjara