TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun diamankan Polres Sarolangun.
Kakak dan adik itu kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis Biosolar dari dua SPBU yang berada di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, dua tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, di kediamannya masing-masing.
"Personel menemukan tumpukan tedmond berwarna putih diduga beris BBM jenis solar yang berada di bawah rumah Hermanto. Selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelaskan BBM yang berada di bawah rumahnya, benar bahwa BBM itu bersubsidi," kata Kapolres, Jum'at (1/3/2022).
Sedangkan Saifulloh diamankan di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Pertamina Ungkap Temuan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Berbagai Daerah
Kapolres mengatakan, personel menemukan satu unit Mobil Carry yang bermuatan jeriken yang diduga berisikan BBM solar yang terparkir di teras rumah Saifulloh.
"Personel melakukan interogasi terhadap Saifulloh dan meminta penjelasan BBM yang berada di dalam jeriken tersebut. BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 60 buah jeriken berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM Subsidi, Bio Solar dengan total 2.000 liter 2 ton.
Delapan buah tedmond berukuran 1.000 liter yang diduga berisi BBM subsidi Bio Solar, dengan total 8.000 liter 8 ton.
Selain itu, 3 tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, 1 buah mesin merk robin warna kuning yang sudah di modifikasi dengan 2 buah selang yang menempel pada kepala keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna hitam.
Kapolres mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujarnya. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kakak Beradik di Sarolangun Timbun Solar 10 Ton, Ini yang Kemudian Terjadi