News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Pesan Majelis Hakim di Balik Vonis Mati Terdakwa Herry Wirawan: Jangan Lakukan Hal Serupa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Baca juga: Herry Wirawan Masih Bisa Tolak Vonis Mati, Kriminolog: Masih Ada Satu Tahap

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Sosok Herry Wirawan

Nama Herry Wirawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin.

Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang merudapaksa santriwatinya.

Tak tanggung-tanggung, Herry Wirawan mencabuli 12 santriwatinya.

Akibat perbuatannya, sejumlah korban yang di bawah umur sudah melahirkan, jumlahnya sampai 8 bayi.

Kasus guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Bandung itu kini tengah jadi sorotan di media sosial.

Baca juga: KPAI Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Tonggak Sejarah Pencegahan Kekerasan Seksual

Sebelumya, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tertulis Herry Wiryawan tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Namun, berdasarkan penelusuran wartawan Tribunjabar.id, ia tak tinggal lagi di sana.

Hal ini diungkapkan oleh seorang warga di RW 04, Dago Biru, Ashari (61).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini