Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Baca juga: Herry Wirawan Masih Bisa Tolak Vonis Mati, Kriminolog: Masih Ada Satu Tahap
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Sosok Herry Wirawan
Nama Herry Wirawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin.
Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang merudapaksa santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, Herry Wirawan mencabuli 12 santriwatinya.
Akibat perbuatannya, sejumlah korban yang di bawah umur sudah melahirkan, jumlahnya sampai 8 bayi.
Kasus guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Bandung itu kini tengah jadi sorotan di media sosial.
Baca juga: KPAI Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Tonggak Sejarah Pencegahan Kekerasan Seksual
Sebelumya, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tertulis Herry Wiryawan tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Namun, berdasarkan penelusuran wartawan Tribunjabar.id, ia tak tinggal lagi di sana.
Hal ini diungkapkan oleh seorang warga di RW 04, Dago Biru, Ashari (61).