Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang membekuk pencuri televisi di sebuah hotel di Banyumanik Semarang.
Pelaku Danis Setya Wirawan melakukan aksinya dengan berpura-pura menginap di hotel.
Terakhir ia melakukan aksinya dan tertangkap basah menggondol televisi LED di kamar hotel Alam Indah Selasa (5/4/2022).
Di hadapan Polisi Danis mengaku hanya bermodalkan linggis untuk menjebol LED yang ditempelkan di tembok kamar.
Ia telah tiga kali melakukan aksinya.
Danis mencuri barang-barang itu secara leluasa karena dia telah memesan kamar untuk menginap sehingga bebas mengambil barang-barang elektronik dalam kamar hotel berasa milik nenek sendiri.
Baca juga: Pemuda Kabupaten Semarang Ditangkap Saat Jual Obat Mercon Saat Transaksi COD
Dia tak perlu mengendap-endap saat memreteli sejumlah barang elektronik yang diinginkannya.
"Saya biasanya beraksi sekitar pukul 00.00 malam.
Saya masukan ke mobil yang saya rental," ujarnya.
Menurutnya hasil curiannya sudah ada yang dijual.
Dirinya menjual curiannya ke Solo.
"Satu televisi dijual seharga Rp 1 juta. Televisi dijual ke Solo," tutur dia.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka merupakan warga asal Kecamatan Tembalang.
Pelaku beraksi mencuri pada pukul 00.00 Selasa (5/4/2022).
“Pelaku awalnya berpura pura memesan kamar hotel. Ketika berada di kamar hotel, pelaku mengambil barang barang perabot berupa televisi,” ujarnya.
Menurutnya sebelum mencuri pelaku terlebih dulu memesan kamar hotel pada Senin (4/4) malam sekitar pukul 23.15 wib.
Pelaku kemudian mendapat kamar nomor 913 dan membayar tunai.
“Selasa dinihari sekitar jam 00.00 wib pelaku meninggalkan kamar," tuturnya.
Baca juga: 4 Pasangan Termasuk Oknum Mahasiswa Terjaring Satpol PP Berduaan di Hotel
Dikatakannya, karyawan hotel yang melihat pelaku merasa curiga.
Kemudian karyawan tersebut langsung bergerak mengecek kamar dan mendapati televisi ukuran 32 inch tidak ada.
Karena curiga karyawan hotel kemudian menutup garasi hotel agar pelaku tak melarikan diri.
Kemudian karyawan hotel mendapati televisi ada di bagasi mobil
“Dari situ terungkap pelaku membawa lari televisi menggunakan linggis dan obeng,” tuturnya
Ia menuturkan karyawan hotel melapor ke polisi dan menangkap pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu televisi, mobil Toyota avanza yang digunakan pelaku, satu tas, linggis dan obeng.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tutur dia.
Kanit Reskrim Polsek Banyumanik Iptu Toni Hendro S menyebutkan pelaku beraksi di hotel yang ada garasinya.
Hal ini bertujuan agar terhindar dari rekaman CCTV.
"Setelah masuk kamar pelaku mulai beraksi. Hanya bermodalkan linggis dan obeng pelaku mengambil barang-barang yang ada di hotel yakni televisi dan lemari es diambil secara paksa dengan cara dicongkel," tutur dia.
Setelah sekiranya aman,kata dia, pelaku segera buru-buru meninggalkan hotel.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri.
"Jadi pelaku telah menyiapkan mobil untuk siap-siap pergi," tutur dia.
Ia menuturkan pelaku telah 4 kali melakukan aksinya dan semuanya berada di Banyumanik.
Pelaku dua kali melakukan aksinya di Hotel Alam Indah, satu kali penginapan fanny cottage, dan satu kali Plaza hotel.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Danis, Pria Semarang Penggondol TV dan Kulkas Kamar Hotel, Seakan Barang Milik Neneknya