News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Guru Ngaji di Ngawi Lecehkan 8 Santriwatinya, Pelaku Sudah Lansia, Korban Ditakuti dengan Dosa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum guru ngaji di Ngawi lecehkan 8 santriwatinya dengan modus menakut-nakuti korban dengan dosa.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji tega lecehkan para santriwatinya terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang lansia berumur 65 tahun berinisial R.

Sementara korbannya hingga kini sudah ada 8 orang yang semuanya perempuan.

Polisi menyebut jumlah korban tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus guru ngaji di Ngawi lecehkan santriwatinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Rabu (6/4/2022):

Baca juga: Pegawai Kantin di Polres Batubara Sumut Diduga Dilecehkan Oknum Perwira, Ini Penjelasan Paman Korban

Awal kasus

Kasus ini bermula saat seorang korban mengadu apa yang ia alami ke orangtuanya.

Tak terima anaknya dilecehkan, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Ngawi.

Kemudian muncul korban-korban lainnya hingga total diketahui mencapai 8 santriwati.

Polres Ngawi langsung mengamankan pelaku tidak lama setelah menerima laporan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2019.

Pelaku biasanya akan memanggil korban ke rumahnya, selanjutnya melakukan aksi pelecehan dengan cara meraba-raba tubuh korban.

Baca juga: Gadis 13 Tahun di Buleleng Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terungkap dari Rekaman CCTV

Penjelasan pihak kepolisian

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Tony Hermawan merincikan jumlah korban.

Ia mengatakan, ada 8 korban dengan usia yang berbeda-beda.

Korban rata-rata berumur 7-10 tahun sementara sisanya sudah beranjak dewasa.

"Jumlah korban ada delapan, di mana enam korban ini masih anak-anak sementara yang dua korban ini sudah dewasa,” Tony.

Tony menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru mengaji tersebut.

Tidak terutup kemungkinan masih ada korban lainnya, mengingat dari pengakuan pelaku beraksi sejak dua tahun lalu.

“Proses masih jalan, masih pemberkasan,” imbuhnya.

Baca juga: Cinta Tak Berbalas, Seorang Pria Lakukan Pelecehan dan Bunuh Wanita Setelah Perhatiannya Diacuhkan

Korban ditakut-takuti dengan dosa

Tony menjelaskan, modus yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya dengan tidak dengan mengiming-imingi korban hadiah.

Melainkan pelaku mengancam para korbannya.

"Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu digerayangi atau diraba-raba. Pelaku bilang kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun karena dosa," ucap Toni.

Korban yang masih lugu menurut saja dengan apa yang diperintahkan oleh R, apalagi R merupakan sosok yang disegani di lingkungannya.

Aksi bejat tersebut terungkap saat seorang korban bercerita kepada ibunya.

"Ibunya cerita-cerita ternyata anak-anak tetangga yang merasa dilecehkan akhirnya keluar omongan juga," lanjutnya.

Dari kesaksian R, dirinya melakukan hal tersebut untuk mencoba apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak.

"Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban," ucap Toni.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancamannya pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)(Kompas.com/Sukoco)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini