TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- D, mantan kepala desa atau kuwu Kedungdawa dan S ketua BUMDes Jaya Makmur Gabuswetan, Indramayu, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2016-2021.
"Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 276.467.050.59," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (5/4/2022).
Iyus Zatnika menyampaikan, kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Saat Datangi KPK, Pengacara Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Laporan tersebut Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB per tanggal 25 Februari 2022.
Keduanya pun resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 per tanggal 30 Maret 2022.
"Pada 4 April 2022, Kejaksaan Negeri Indramayu juga memeriksa tersangka D dan S," ujar dia.
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eks Kades dan Ketua BUMDes di Indramayu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp 276 Juta