News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kades dan Ketua BUMDes di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mantan kepala desa atau kuwu Kedungdawa dan ketua BUMDes Jaya Makmur Gabuswetan, Indramayu, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU-  D, mantan kepala desa atau kuwu Kedungdawa dan S ketua BUMDes Jaya Makmur Gabuswetan, Indramayu, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak 2016-2021.

"Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 276.467.050.59," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (5/4/2022).

Iyus Zatnika menyampaikan, kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Saat Datangi KPK, Pengacara Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Laporan tersebut Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB per tanggal 25 Februari 2022.

Keduanya pun resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 per tanggal 30 Maret 2022.

"Pada 4 April 2022, Kejaksaan Negeri Indramayu juga memeriksa tersangka D dan S," ujar dia.

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eks Kades dan Ketua BUMDes di Indramayu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp 276 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini