News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

8 Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Termasuk Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Nonaktif

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewa Peranginangin (kiri), anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi dijebloskan ke penjara, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, ke delapan tersangka tersebut diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/7/2022).

Pantauan di lokasi, terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat.

Keduanya tangannya pun nampak diikat.

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui

Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.

Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan," ujarnya.

Polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain.

Saat ini mereka berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu.

Mereka meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.

Selain itu, polisi juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.

"Bahwa yang lain, informasi yang kita terima sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum krena kita masih menangai perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum," kata Panca. (Cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Perangin-angin Dijebloskan ke Penjara, Tangannya Diikat dan Tertunduk, Diciduk saat Subuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini