TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Pengelola Pasar Mranggen Demak, Jawa Tengah menegaskan bahwa tak ada pungli dalam proses retribusi parkir di Pasar Mranggen, apalagi melibatkan anggota dewan.
“Kami memang mendapatkan hak dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Demak untuk mengelola perparkiran di pasar Mranggen.
Kemudian kami bekerjasama dengan juru parkir yang telah dicarikan.
Kontrak yang kita laksanakan dengan dinas perhubungan itu per tiga bulan kemudian perpanjangan, per bulannya kami harus membayar kepada pemda sebanyak Rp 28 juta,” ujar Mustakim ketika ditemui, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Pegawai Bank Tewas di dalam Mobil yang Terparkir di RSUD Lamongan
Ia menerangkan bahwa selama tiga bulan sejak Januari-Maret 2022 lalu, ia telah membayar jumlah tagihannya sesuai perjanjian dengan pemerintah.
Dari jumlah yang pihaknya harus bayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, ia meminta kepada para juru parkir untuk membayar hasil parkirnya sebanyak Rp 35 juta.
Sehingga ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta tiap bulan.
“Ketika kami memberi harga pada angka Rp 35 juta (kepada juru parkir) kan hal yang wajar, apa ya kami harus merugi. Kita ini kan ya bekerja. Lalu kenapa malah terjadi laporan, tidak ngerti,” imbuhnya.
Ditambah lagi, menurut Mustakim, selama tiga bulan tersebut proses pembayaran dari juru parkir kepada pengelola parkir tidak berjalan lancar.
Ia membeberkan fakta bahwa pihak juru parkir tidak memberikan jumlah yang semestinya, bahkan pada Maret lalu belum membayar sama sekali.
“Seharusnya (juru parkir) per bulan memberikan Rp 35 juta, tapi selama ini setornya kurang terus.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Demak Jateng Diduga Terima Setoran Uang Parkir Senilai Puluhan Juta
Bulan pertama setor Rp 24 juta, bulan ke-dua Rp 14 juta. Bahkan Maret ini kosong, malah (juru parkir) tidak setor,” bebernya.
“Bulan maret ini kan kami harus memperpanjang (kontrak dengan dishub). Uang dari mana kalau para juru parkir tidak membayar?
Karena kami tagih, justru malah terjadi laporan seperti itu,” sambungnya.
Mustakim mengaku tidak habis pikir, kenapa para jukir sampai memviralkan masalah tersebut, padahal mereka selama ini juga bermasalah dengan setoran yang tidak genap.
Sedangkan, terkait tuduhan anggota dewan tersebut, menurut Mustakim adalah pembayaran sebagian hutang para juru parkir kepada anggota dewan karena sudah menutup pembayaran ke pemda sebesar Rp 84 juta (selama tiga bulan).
Mustakim bahkan mengancam jika hal seperti ini terus berlarut-larut, ia akan menuntut dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Karena kita yang dirugikan sebenarnya. Karena sudah mencantumkan nama-nama yang belum pasti kebenarannya dan menuduh pungli,” lanjutnya.
Baca juga: Lapak Pedagang di Parkiran IRTI Monas Terbakar, 8 Mobil Damkar dan 40 Petugas Berjibaku Padamkan Api
Ia menambahkan bahwa para juru parkir tersebut justru mendapatkan pekerjaan dari lahan parkir di Pasar Mranggen tersebut.
“Intinya mereka (juru parkir) itu dibantu dicarikan lapangan pekerjaan melalui kita supaya mereka bisa bekerja. Justru mereka diberi pekerjaan agar tidak luntang-lantung di jalan malah jadi masalah. Kok ini malah kebalik-balik,” ucap Mustakim.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan juga membenarkan hal tersebut.
Ka UPTD Sarpras Perhubungan Dishub Demak, Tulus Wahyudi, mengatakan bahwa penunjukan rekanan pengelolaan parkir di pasar Mranggen sudah sesuai dengan Peraturan Daerah no 3 tahun 2020 pasal 14.
“Bahwasannya para juru parkir ini tentunya ikut ke induk masing-masing atau pihak ketiga atau pengelola perparkiran,” ungkapnya.
Tulus mengatakan bahwa pihak pengelola selalu membayar retribusi parkir sesuai dengan target yang dibebankan kepada instansinya.
Baca juga: Avanza Tabrak Truk Parkir di Cirebon sehingga Menewaskan 6 Orang, Polisi Sebut Pengemudi Mengantuk
Sehingga hal tersebut menandakan bahwa tidak ada pungli, korupsi atau yang semacamnya.
“Kalau terkait pengelola dan juru parkir, itu sudah masuk ranah urusan mereka. Tapi yang jelas tidak ada pungli di sini. Pihak pengelola telah membayar sesuai perjanjian kami,” pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku juru parkir Pasar Mranggen Demak mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Jateng, Rabu (6/4/2022).
Mereka mengadukan adanya dugaan pungli retribusi parkir di Pasar Mranggen. (*)
Penulis: Reza Gustav Pradana
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengelola Parkir Bantah Pungli Oleh Oknum DPRD di Pasar Mranggen: Justru Jukirnya yang Belum Bayar