TRIBUNNEWS.COM, PAGAR ALAM - ER, seorang pria berusia 36 tahun warga Sidorejo Kota Pagar Alam Sumatera Selatan melakukan perbuatan bejat.
Prai tersebut melakukan tindak asusila kepada siswi SMP berusia 13 yang sedang melaksanakan salat subuh.
Kejadian berawal pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 05.05 WIB di Masjid Al Amin yang beralamat di Sidorejo Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Saat itu berdasarkan cerita dari saksi Dede Sulaiman yang bercerita kepada saksi Ismail pada hari Jumat sekira pukul 21.00 WIB di Masjid Al Amin.
Bahwa anak saksi menceritakan kepada dirinya bila temannya yang merupakan anak tetangga telah dipeluk orang tidak dikenal pada saat sedang sujud salat subuh.
Kemudian saksi menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
Baca juga: Borong Konten Asusila Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Maaf Atas Kegaduhan Ini, Gue Ngaku Salah
Kemudian keduanya mengecek rekaman CCTV masjid.
Saat melihat rekaman CCTV tampak rekaman seorang laki-laki yang hendak masuk ke dalam masjid sambil membuka resleting.
Kemudian laki-laki tersebut masuk ke dalam masjid dan menghampiri korban hingga melakukan aksi asusilanya.
Usai melakukan tindak asusila tersebut pelaku langsung keluar dari masjid.
Usai melihat rekaman CCTV tersebut saksi dan orang tua korban berembuk dan menyarankan agar pelaku tersebut ditangkap supaya tidak meresahkan jamaah masjid.
Baca juga: Terseret Kasus Asusila, Marshel Widianto Banjir Dukungan, Sebagai Lelaki Kelakuannya Dimaklumi
Kejadian itu tidak diberitahukan dulu kepada jemaah lain agar jamaah tidak panik dan gegabah.
Kemudian pada hari Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 05:15 WIB saat sedang salat, warga melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidorejo setelah menjadi sasaran amuk massa.
Kapolres Pagaralam AKBP Arief Harsono mengatakan, berdasarkan hasil laporan Bhabinkamtibmas diketahui bahwa jamaah Masjid Al Amin sudah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakaukan perbuatan cabul.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Telah Terima Laporan Terhadap Hotman Paris Terkait Dugaan Konten Asusila
"Mendapat laporan tersebut anggota Polres langsung melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur untuk diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Babak Belur, Penampakan Pria di Pagar Alam, Tega Lakukan Asusila ke Gadis ABG