TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Seorang remaja putri berusia 13 tahun dirudapaksa oleh kenalan facebooknya berinisial MA (23).
Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban yang melapor ke Polres Tanjungbalai terkait kasus pencabulan yang dialami putrinya, Sabtu(2/4/2022).
Akibat hal tersebut, tim Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MA di rumahnya yang berada di Jalan Karya, kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio saat dikonfirmasi tribun-medan.com membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Eri, keduanya baru berkenalan satu hari melalui media sosial Facebook dan berjanjian untuk bertemu.
"Pelaku termasuk nekat, karena melakukan aksinya di belakang rumah korban. Dimana dengan cepat, pelaku melakukan aksinya layaknya suami istri terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu, Senin(11/4/2022).
Akibat hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orangtua korban melapor ke Polisi.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjumpai korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan.
"Tersangka MA diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Eri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SEORANG Remaja Dirudapaksa Kenalan Facebooknya di Belakang Rumah, Baru Kenal Satu Hari