News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penimbunan 6,2 Ton Solar di Mamuju, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sulbar bongkar penimbunan 6,2 ton BBM Solar Subsidi di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Minggu (10/4/2022).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Tiga orang masing-masing berinisial FAP (31), UP (35) dan SG (19) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis solar di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Ketiga tersangka diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar setelah kedapatan melakukan penimbunan solar 6,2 ton, pada Sabtu (9/4/2022).

Mereka diamankan di sebuah rumah yang merupakan tempat penimbunan solar di Lingkungan Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi Induk, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil menyita 158 unit jariken 30 liter, lima drum, satu tangki rakitan, kemudian satu unit mobil bak terbuka yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

Baca juga: Polda Sumbar Cegat Mini Bus Bawa Bio Solar, Temukan Tangki Modifikasi di SPBU Kota Padang

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan, modus pelaku menjalankan aksinya menggunakan jariken dan tangki rakitan.

"Mereka menggunakan tangki rakitan dan jariken dipakai mengisi solar," kata Syamsu Ridwan.

Syamsu menuturkan, pengungkapan itu berawal ketika kepolisian tengah melakukan patroli di depan SPBU Kalukku sekitar pukul 23.00 Wita.

Kemudian terlihat ada beberapa orang yang sedang mengisi bahan bakar menggunakan jariken yang kemudian diangkut menggunakam mobil pick up.

"Saat dilakukan pembuntutan mereka ditangkap di rumah yang juga digunakan tempat menimbun atau penampungan solar," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengbongkar penimbunan solar subsidi.

Penimbunan solar subsidi tersebut menggunakan modus modifikasi tangki mobil dan jeriken.

Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar subsidi.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penimbunan Solar di Mamuju dengan Denda Rp 6 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini