News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda DIY Berhasil Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kebumen, Kepala Korban Kena Gir

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelima pelaku penganiayaan berujung meninggal dunia terhadap Daffa Adzin Albasith (18) telah ditangkap oleh jajaran Mapolda DIY pada Sabtu (9/4/2022). Motif dari penganiayaan tersebut yakni saling ejek antara kelompok pelaku dan korban.

Lalu, kelompok korban pun sampai ke Gedongkuning dan sebelum sampai ke warung makan, mereka sempat menengok ke belakang untuk memastikan ada tidaknya kelompok pelaku.

Sesampainya di warung makan di Jalan Gedongkuning, kata Ade, kelompok pelaku menghampiri kelompok korban dan mengeluarkan makian.

Setelah mengumpat terhadap kelompok korban, kelompok pelaku pun langsung pergi.

Kemudian, empat motor dari kelompok korban pun mengejar kelompok pelaku.

“Dan empat motor korban mengejar dengan kecepatan tinggi namun di depan kurang lebih satu kilometer dari warmindo (warung makan indomie), itu pelaku, dua motor sudah balik kanan, menunggu korban.”

“Kemudian si saudara M.M.A yang duduk di tengah, di Nmax, sudah menyiapkan alat sarung dan batu untuk menunggu tibanya kelompok korban,” jelas Ade.

Selanjutnya, kata Ade, RS yang merupakan eksekutor mengayunkan gir dan mengenai kepala Daffa.

“Saudara RS yang merupakan eksekutor mengayunkan gir. Gir ini ukurannya 21 sentimeter, dililitkan dengan sabuk beladiri.”

“Tersangka RS ini, yang duduk paling belakang, dia turun. Motor pertama korban tidak kena, motor kedua yang duduk di depan tidak kena karena mengelak, akhirnya mengenai korban yang duduk di belakang,” kata Ade.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar SMA di Gedongkuning Jogja, Ternyata Bukan Korban Klitih

Akibatnya, korban yaitu Daffa yang terkena gir terjatuh.

Tidak berselang lama, ujar Ade, korban ditemukan oleh Sabara DIY yang sedang melaksanakan patroli.

Kemudian, korban dibawa ke RS Hardjolukito dan dinyatakan meninggal pada Minggu pagi pukul 09.30 WIB.

Ade mengungkapkan kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat dan terancam maksimal sembilan tahun atau tujuh tahun penjara.

Ade menegaskan motif dari peristiwa penganiayaan ini adalah ketersinggungan dan saling ejek antara kelompok pelaku dan korban yang mana tidak saling kenal.

“Jadi korban bukan acak, bukan masyarakat biasa, bukan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas dini hari terus berpeluang besar jadi korban, bukan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini