News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Dirudapaksa Pemuda di Belakang Rumah, Keduanya Baru Kenal Satu Hari Lewat Facebook

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang remaja berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai menjadi korban rudapaksa oleh pemuda yang baru dikenalnya sehari.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mengalami nasib memilukan.

Ia dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial MA (23).

Korban dan pelaku baru mengenal selama satu hari.

Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di belakang rumah korban.

Diketahui kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban yang melapor ke Polres Tanjungbalai terkait kasus pencabulan yang dialami putrinya, Sabtu(2/4/2022).

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Lampung Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Korban Tendang dan Gigit Jari Jempol Pelaku

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar saat Korban Cerita ke Nenek

Akibat hal tersebut, tim Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MA di rumahnya yang berada di Jalan Karya, kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio saat dikonfirmasi tribun-medan.com membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Eri, keduanya baru berkenalan satu hari melalui media sosial Facebook dan berjanjian untuk bertemu.

"Pelaku termasuk nekat, karena melakukan aksinya di belakang rumah korban."

"Di mana dengan cepat, pelaku melakukan aksinya layaknya suami istri terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu, Senin(11/4/2022).

Akibat hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orangtua korban melapor ke Polisi.

Baca juga: Berdalih Sayang, Ayah di Batam Rudapaksa Anak Angkat, Istri Histeris Pergoki Aksi Pelaku

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjumpai korban," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan.

"Tersangka MA diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Eri.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SEORANG Remaja Dirudapaksa Kenalan Facebooknya di Belakang Rumah, Baru Kenal Satu Hari

(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini