TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Tiga anggota polisi di Polres Empat Lawang Sumatera Selatan dipecat karena pelanggaran disiplin berulang kali.
Ketiganya masing-masing berpangkat Briptu dengan inisial RL, RO dan DP.
Mereka harus menerima hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolres Empat Lawang, Selasa (12/04/2022).
Upacara pemberhentian tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Empat Lawang Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendry SH.
Baca juga: Putra Siregar Masih Aktif di Medsos Meski Sudah Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
Dikatakan penyebab ketiganya menerima PTDH yakni adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan berulang kali.
Dalam sambutannya Wakapolres Hendry mengatakan PTDH menjadi bukti bahwa program reward dan lunisment pada institusi Polri berjalan dengan baik dengan adanya penghargaan kepada personel yang berprestasi.
"Serta juga adanya hukuman kepada personel yang melanggar salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas Polri," sambungnya.
Baca juga: Enam Polisi yang Luka di Demo DPR 11 April Dijenguk Kapolda Metro Jaya, Begini Kondisinya Sekarang
Ia juga mengajak setiap personel Polres Empat Lawang untuk tetap melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi masing-masinh.
"Menghindari pelanggaran hukum yang merugikan pribadi, keluarga dan Institusi, anggota Polri harus selalu disiplin, menjaga kode etik tidak melakukan pelangaran pidana," ujarnya.
Terakhir ia juga mengajak anggota Polres Empat Lawang agar selalu menamamkan dalam benak bahwa menjadi anggota Polri tidak hanya sebagai profesi akam tetapi juga menjadi jalan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang Amal Ibadah kita di hadapan Allah SWT," tutupnya, Rabu (14/04/2022).
Penulis: Sahri Romadhon
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tiga Anggota Polisi Dipecat di Empat Lawang, Lakukan Pelanggaran Disiplin Berulang Kali