TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- SF (27), seorang ustaz di Aceh dilaporkan mencabuli seorang santriwati berinisial SR selama tiga tahun berturut-turut.
Bahkan, SF disebut menjadikan SR, yang merupakan warga asal Sumatera Utara sebagai pemuas nafsu birahi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SF yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu sudah diamankan sejak Jumat (8/4/2022) lalu.
Dari hasil penyelidikan sementara, korbannya SR dicabuli sejak usia 15 tahun.
Baca juga: Sering Jadi Korban Pelecehan Seksual, Perempuan Harus Mampu Lawan Stigma Negatif
Saat ini, korban sudah berusia 18 tahun.
Dari keterangan pelaku, dia menjadikan korban pemuas nafsu lantaran tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mencabuli korban di kamar asrama putri, hingga kamar mandi.
Adapun mula aksi pencabulan SF terhadap korbannya SR berawal pada pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Baca juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS: Pelecehan hingga Pemaksaan Perkawinan
Kala itu pelaku mengendap-enap masuk ke kamar korban lewat jendela.
Kebetulan, asrama putri tengah sepi dan tidak ada orang.
SF memanfaatkan situasi itu, lalu mengajak SR berhubungan badan.
Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.
Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil. Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.