News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Agama di Aceh Lecehkan Muridnya Sejak Umur 15 Tahun: Korban Adalah Warga Sumut

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati, seorang oknum guru ngaji berinisial SF (27), diamankan petugas Polres Aceh Timur

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- SF (27), seorang ustaz di Aceh dilaporkan mencabuli seorang santriwati berinisial SR selama tiga tahun berturut-turut.

Bahkan, SF disebut menjadikan SR, yang merupakan warga asal Sumatera Utara sebagai pemuas nafsu birahi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SF yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu sudah diamankan sejak Jumat (8/4/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan sementara, korbannya SR dicabuli sejak usia 15 tahun.

Baca juga: Sering Jadi Korban Pelecehan Seksual, Perempuan Harus Mampu Lawan Stigma Negatif

Saat ini, korban sudah berusia 18 tahun.

Dari keterangan pelaku, dia menjadikan korban pemuas nafsu lantaran tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mencabuli korban di kamar asrama putri, hingga kamar mandi.

Adapun mula aksi pencabulan SF terhadap korbannya SR berawal pada pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

Baca juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS: Pelecehan hingga Pemaksaan Perkawinan

Kala itu pelaku mengendap-enap masuk ke kamar korban lewat jendela.

Kebetulan, asrama putri tengah sepi dan tidak ada orang.

SF memanfaatkan situasi itu, lalu mengajak SR berhubungan badan.

Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.

Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil. Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.

Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku. SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Berharap UU TPKS Bisa Melindungi Perempuan dan Anak dari Predator Seksual

SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya. Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Astaghfirullah, Ustaz di Aceh Jadikan Santriwati Asal Sumut Pemuas Nafsu Dicabuli Selama 3 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini