News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Korban Begal yang jadi Tersangka: Penahanan Ditangguhkan, Kini Diambil Alih Polda NTB

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.

Penahanan Ditangguhkan

Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penangguhan penahanan terhadap korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, pada Minggu (10/4/2022) lalu.

"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022).

Aturan terkait penangguhan penahanan itu, tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB

Pada aturan tersebut, penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan, tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLombok.com/Laelatunni'am/Lalu M Gitan Prahana) (Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini