Ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan nilai Rp 3,5 miliar.
Iqbal Asnan juga masih memiliki tiga unit mobil dan tiga motor yang nilainya Rp 480 juta.
Aset lain yang dimiliki Iqbal Asnan adalah kas dan setara kas dengan jumlah Rp 50 juta.
Diduga Dalangi Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati
Diketahui, Iqbal Asnan ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar di rumahnya yang berada di Jalan Muhammad Tahir..
Tak sendirian, Iqbal Asnan ditangkap bersama tiga pelaku pembunuhan lainnya di lokasi yang sama.
"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA (Muhammad Iqbal Asnan), AKM dan A."
"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam.
Budi mengungkapkan, dari empat pelaku, mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi, dan otak pelaku.
"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban."
"Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkap dia, dikutip dari Kompas.com.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dicopot dari Jabatan
Selain ancaman hukuman, karier Iqbal Asnan juga terancam ikut berakhir.