TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega nodai adik iparnya sendiri terjadi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah AN (41), sementara korbannya SM (29).
Pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali di lokasi berbeda.
Sementara aksi terakhir dilakukan di sebuah kebun sawit pada Senin (11/4/2022) lalu.
Pelaku tega menodai adik ipar berdalih jatuh cinta kepada korban.
Tak tahan dengan perlakukan pelaku, korban melaporkan kepada polisi.
Baca juga: Siswi SMP di Pagar Alam Jadi Korban Pelecehan saat Salat Subuh, Pelaku Diamuk Jemaah Masjid
Tak butuh waktu lama, pria bejat itu berhasil diringkus petugas kepolisian dari Polsek Damai.
Kapolsek Damai, AKP Iriyanto membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat sang kakak ipar itu ternyata sudah berulang kali dilakukan terhadap adik iparnya itu.
"Korban sudah tiga kali diperlakukan seperti ini (dilecehkan). Kejadian sebelumnya dilakukan di rumah. Sebab mereka (pelaku dan korban) tinggal serumah dengan istri pelaku," katanya, Minggu (17/4/2022).
Kronologi tindakan sang kakak ipar bejat itu bermula saat pelaku jatuh hati kepada korban.
Tak ingin ketahuan istrinya pelaku berupaya menjalin hubungan gelap dengan korban namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Saat adik ipar berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas Besiq, pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang menggunakan mobil.
Sesampainya di tempat sepi, pelaku kemudian langsung menghadang korban dan mencegatnya di daerah perkebunan kelapa sawit.
Niat bejat pelaku saat itu sudah di ubun-ubun, dia langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobilnya.
Baca juga: Kakek 65 Tahun di Lahat Lecehkan Anak Tetangga, Modus Korban Dirayu dengan Permen dan Uang
Menurut keterangan korban setelah berada di dalam mobil, pelaku mengancamnya dengan pisau agar korban mau menuruti kemauan pelaku membuka baju dan pakaian dalam.
Korban yang saat itu ketakutan lantaran pelaku terus menodongkan pisau ke arah korban, pelaku kemudian meluapkan nafsu bejatnya kepada sang adik ipar.
Tak terima dengan perbuatan kakak iparnya, pelaku kemudian membuat laporan polisi.
"Tersangka telah digelandang ke Mapolres Kubar untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling rendah 9 tahun pidana penjara dan dijerat pasal 289 KUHP Undang-undang Nomor 12 Tahun 1941.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Karena Jatuh Hati, Pria di Kubar Tega Berbuat Asusila terhadap Adik Iparnya, Korban Ditodong Pisau
(TribunKaltim.co/Zainul)