Saat tiba di Mapolres Makassar, Ekayani tak berkomentar banyak. "Saya mau pingsan ini," katanya saat didekati wartawan.
Baca juga: Sosok Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar: Dalangi Pembunuhan ASN Dishub, Pernah Jadi Atasan Korban
Terancam Hukuman Mati
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, M Iqbal Asnan, bersama tiga rekannya dijerat pasal pembunuhan berencana atas kematian Najamuddin Sewang (32), anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasal diterapkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancamannya seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Minggu (17/4/2022).
Budhi menerangkan keempat tersangka memiliki peran sebagai eksekutor, penggambar dan juga otak perencanaan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang.
"AKM sebagai eksekutor dan otaknya MIA adalah pejabat Pemerintah Kota Makassar. Untuk jenis senjata revolver," bebernya.
Dijelaskan Budhi, korban ditembak saat mengendarai sepeda motor dan pelaku penembakan juga mengendarai sepeda motor.
"Penembak ini posisi berkendara roda dua. Ada motif pembayaran untuk penembaknya," jelasnya.
Iqbal otak pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, polisi yang dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto menangkap Iqbal Asnan dan 3 orang lainnya.
Ketiganya adalah insial S, AKM, dan A.
Iqbal Asnan ditangkap di rumahnya di Jalan Muh Tahir, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu sore kemarin.
Satreskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.