News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kepemilikan Narkoba Menikah dengan Wanita Pujaan Hatinya di Mapolresta Denpasar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wayan Bawa yang merupakan terdakwa sekaligus tahaan kejaksaan atas kasus narkoba melangsungkan pernikahanya dengan Ni Ketut Purnami di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ditangkap kasus kepemilikan narkoba, I Wayan Bawa Kartika melangsungkan pernikahan dengan perempuan pujaan hatinya, bernama Ni Ketut Purnami  di Polresta Denpasar pada Senin 18 April 2022.

I Wayan Bawa Kartika, pria asal Banjar Sading, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali itu menggelar pernikahan dengan khidmat.

Didatangi pihak keluarganya dan pihak keluarga perempuan serta pihak kepolisian, ia hanya bisa pasrah melangsungkan pernikahannya.

Pria yang diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Baca juga: Viral Anak Dimarahi Ayahnya karena Minta Uang untuk Beli Narkoba, Disebut Dilakukan Berulang Kali

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar, pria tersebut diamankan pada Jumat 3 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 wita.

"Dia terdakwa kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan 163.64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Senin 18 April 2022.

Dalam keterangan resminya, I Wayan Bawa Kartika diamankan pihak kepolisian, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya perberan narkoba di wilayah Denpasar.

 Kemudian pada Kamis 2 Desember 2021, pria tersebut berhasil diamankan di Jalan Imam Bonjol saat melintas.

Kemudian saat diperiksa, I Wayan Bawa Kartika yang bukan residivis ini kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan esktasi.

Saat digeledah di rumahnya di wilayah Banjar Sading, Kabupaten Gianyar petugas kembali menemukan barang bukti yang sama dari kosnya.

"Total barang bukti ada 22 plastik klip berisi sabu-sabu dan 30 butir ekstasi," tambahnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pria yang kini telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pria yang Menikah di Polresta Denpasar, Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini