"Pelaku juga melakukan aksinya di Madrasah," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, SS dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta.
Pengakuan SS
SS di hadapan polisi mengakui segala perbuatan bejatnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 1996.
Atas dasar tersebut, pada tahun 2017, tersangka melakukan aksi serupa pada muridnya.
Baca juga: Fakta Guru Ngaji di Ngawi Lecehkan 8 Santriwatinya, Pelaku Sudah Lansia, Korban Ditakuti dengan Dosa
"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungka Kusworo.
Diketahui tersangka bukan merupakan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya.
Tersangka sendiri ternyata sudah memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.
"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," pungkas Kusworo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.