News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Guru Ngaji Lecehkan 12 Muridnya di Bandung, Beraksi Sejak 2017, Pelaku Punya Istri dan Anak

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S alias ustaz SS (39) saat diekspos di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022) yang melecehkan 12 muridnya.

"Pelaku juga melakukan aksinya di Madrasah," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, SS dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta.

Pengakuan SS

Ilustrasi pelecehan terhadap anak laki-laki. (en.sun.mv)

SS di hadapan polisi mengakui segala perbuatan bejatnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 1996.

Atas dasar tersebut, pada tahun 2017, tersangka melakukan aksi serupa pada muridnya.

Baca juga: Fakta Guru Ngaji di Ngawi Lecehkan 8 Santriwatinya, Pelaku Sudah Lansia, Korban Ditakuti dengan Dosa

"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungka Kusworo.

Diketahui tersangka bukan merupakan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya.

Tersangka sendiri ternyata sudah memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.

"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," pungkas Kusworo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini