TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum guru ngaji tega lecehkan belasan muridnya terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya yakni pria berumur 39 tahun, SS.
Sementara semua korban masih di bawah umur antara 10 hingga 11 tahun.
Motif pelaku dengan mengajak para korban menginap di rumahnya hingga diajak berendam air panas.
Berikut fakta-fakta kasus guru ngaji lecehkan muridnya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Selasa (19/4/2022):
Baca juga: Diduga Melecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 10 tahun Penjara
Sudah beraksi sejak 2017
Diketahui SS sudah melancarkan aksi bejatnya kepada para korban sejak tahun 2017.
Namun, baru terbongkar pada tangga 1 Maret 2022.
Seorang korban menceritakan apa yang dilakukan guru SS kepada keluarganya.
Tidak terima dilecehkan, keluarga korban kemudian membuat laporan ke kepolisian.
Pihak berwajib selanjutnya melakukan pendalaman.
Pelaku SS berhasil diamankan pada Senin (18/4/2022) dan langsung ditahan di sel tahanan Polresta Bandung.
Ada 12 korban
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari seorang korban yang melapor, terungkap ada korban-korban lainnya.
Bahkan totalnya mencapai belasan anak.
"Sampai saat ini jumlah korban, sebanyak 12 orang, berawal dari laporan salah satu korban," kata Kusworo.
Baca juga: Guru Agama di Aceh Lecehkan Muridnya Sejak Umur 15 Tahun: Korban Adalah Warga Sumut
Kusworo mengatakan, tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain, nanti akan dikumpulkan dan dijadikan berkasnya.
"Bisa jadi karena sampai saat ini cukup lama, dari durasi 2017 sampai 2022."
"Sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ucap Kusworo.
Modus pelaku
Pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya menggunakan berbagai macam modus.
Modus pertama yaitu tersangka dengan sengaja memperlama waktu mengajar di rumah, sehingga korban diajak untuk bermalam di kediamannya.
"Ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam harinya terjadi," terangnya, Senin (18/4/2022).
Modus kedua, lanjut Kusworo, tersangka pernah mengajak salah satu korban ke tempat berendam air panas.
"Ada juga yang dibawa mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," tuturnya.
Baca juga: Guru Madrasah di Pasuruan Lecehkan Siswinya, Sudah Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan
Terakhir, tersangka juga kerap melakukan di kamar mandi miliknya, ketika ada murid yang sedang menggunakan WC.
"Yang ketiga ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan di sana," kata Kusworo.
Selain itu, hasil keterangan para korban, sekolah tempat tersangka mengajar mengaji para muridnya juga kerap dijadikan lokasi pencabulan.
"Pelaku juga melakukan aksinya di Madrasah," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, SS dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta.
Pengakuan SS
SS di hadapan polisi mengakui segala perbuatan bejatnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 1996.
Atas dasar tersebut, pada tahun 2017, tersangka melakukan aksi serupa pada muridnya.
Baca juga: Fakta Guru Ngaji di Ngawi Lecehkan 8 Santriwatinya, Pelaku Sudah Lansia, Korban Ditakuti dengan Dosa
"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungka Kusworo.
Diketahui tersangka bukan merupakan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya.
Tersangka sendiri ternyata sudah memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.
"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," pungkas Kusworo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)