TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang diizinkan memakai mobil dinas mudik lebaran.
Wali Kota Serang, Syafrudin mejelaskan, daripada mobil disimpan dan ditinggal di rumah saat mudik lebaran, lebih baik dibawa.
Dia beralasan, khawatir mobil dicuri jika ditinggal di rumah.
Syafrudin melanjutkan, selagi kepentingan itu jelas, maka ASN dibolehkan menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Dapat Cuti dan Mudik, ASN Dilarang Bukber dan Open House Lebaran 1443 H
"Mobil dinas selama kepentingan jelas saya kira enggak apa-apa daripada disimpan di rumah dan hilang lebih baik dibawa," ujarnya saat ditemui di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, di Jalan Raya Cilegon KM 03, Nomor 1, RT 01/13 Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (20/4/2022).
"Saya pemkot Serang perbolehkan mobil dinas dibawa untuk mudik, kalo untuk mudik saya perbolehkan," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Garut Prediksi 300 Ribu Kendaraan Masuk Saat Mudik Lebaran
Syafrudin hawatir, jika mobil ditinggal di rumah dan anggota keuarga tidak ada, jika hilang mobil dinasnya maka sulit siapa yang akan bertanggung jawab.
"Kalau hilang tanggung jawab siapa?," tuturnya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PENGUMUMAN! Pemkot Serang Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022