Laporan Wartawan Tribun Lampung M Rangga Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang tenaga honorer menjadi korban tindak penganiayaan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji.
Pelaku yang berinisial AL (33) merupakan warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo, Kamis (21/4/2022). mengatakan, AL diamankan jajaran Polres Mesuji karena diduga melakukan penganiayaan di musala gedung perpustakaan.
Adapun kronologis penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kontrakannya.
Baca juga: Sudah 5 Kali Dipenjara, Pria Lampung Kembali Dijebloskan ke Tahanan karena Palak Sopir Rp 1 Juta
Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam kontrakan sehingga anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan tersebut dilakukan karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan namun tidak hadir," terangnya.
Lebih lanjut, Fajrian menambahkan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tenaga Honorer Perempuan Asal Mesuji Dianiaya Oknum ASN di Musala