News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Perusahaan yang Tidak Berikan THR kepada Pekerja di Kota Serang Akan Diberikan Sanksi Tegas

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Target monitoring THR selesai tanggal 28 sampai 29 April 2022.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi kepada Buruh: Kalian Berdoa di Sini Semoga THR Segera Cair

"Ini rutinitas setiap tahun, kita pastikan yang perusahaan besar dulu yang banyak karyawannya," jelasnya.

Sedangkan perusahaan lain yang masuknya skala kecil, diharapkan ikuti anjuran pemerintah untuk berikan THR.

"Kebanyakan perusahaan di Kota Serang bergerak di bidang perdagangan dan jasa," pungkasnya.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pemkot Serang Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini