Target monitoring THR selesai tanggal 28 sampai 29 April 2022.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi kepada Buruh: Kalian Berdoa di Sini Semoga THR Segera Cair
"Ini rutinitas setiap tahun, kita pastikan yang perusahaan besar dulu yang banyak karyawannya," jelasnya.
Sedangkan perusahaan lain yang masuknya skala kecil, diharapkan ikuti anjuran pemerintah untuk berikan THR.
"Kebanyakan perusahaan di Kota Serang bergerak di bidang perdagangan dan jasa," pungkasnya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pemkot Serang Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR